BACA JUGA:Emang Bisa Bayar Pajak Mobil Enggak Pakai KTP? Sebentar, Simak Dulu Nih Penjelasannya
Aplikasi cek KIR ini memungkinkan pengguna untuk dengan mudah memantau status uji KIR mereka, memperoleh informasi tentang lokasi pengujian, dan melihat hasil uji dengan cepat.
Dengan kemudahan akses melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat menjaga kendaraan mereka tetap aman dan sesuai dengan regulasi lalu lintas yang berlaku tanpa kesulitan.
Selanjutnya, kami akan menjelaskan langkah-langkah detail untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi ini.
Cara Mendaftar Aplikasi Cek Uji KIR
Ingin Cek KIR Mobil? Pakai Aplikasi Ini aja-freepik-freepik
Mendaftar untuk menggunakan aplikasi cek uji KIR mobil adalah langkah awal yang penting. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi ini:
BACA JUGA:Jarang Ganti Minyak Rem Mobil? Ini Akibatnya!
1. Unduh Aplikasi: Pertama, buka platform pengunduhan aplikasi di smartphone kalian, seperti Play Store. Cari aplikasi cek uji KIR yang sesuai dengan wilayah kalian (contohnya, e-KIR Jakarta untuk Jakarta). Unduh aplikasi tersebut.
2. Install Aplikasi: Setelah proses pengunduhan selesai, lanjutkan dengan menginstal aplikasi di smartphone kalian.
3. Registrasi: Buka aplikasi yang telah diinstal dan lakukan proses registrasi. Isilah data diri kalian sesuai dengan yang diminta oleh aplikasi, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, nomor identitas diri, nomor telepon, serta email aktif.
4. Verifikasi: Tunggu hingga pihak Dinas Perhubungan melakukan verifikasi terhadap proses registrasi kalian.
Proses ini bisa memakan waktu, jadi bersabarlah.
5. Kunjungi Lokasi Uji KIR: Setelah registrasi kalian
berhasil diverifikasi, Dinas Perhubungan akan memberikan informasi mengenai lokasi pengujian uji KIR melalui aplikasi tersebut.
6. Proses Uji KIR: Bawa kendaraan kalian ke lokasi pengujian sesuai yang telah ditentukan, dan ikuti prosedur uji hingga selesai.