Cek Batas Maksimal Kecepatan Mobil di Jalan Tol, Jangan Asal Tancap Gas!

Senin 22-01-2024,20:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Melaju dengan kecepatan tinggi bisa saja membuat mobil kalian rusak dan performanya menurun drastis. 

Hal ini berlaku untuk semua jenis mobil apalagi tipe mobil tua yang performanya sudah mulai menurun. 

Apalagi jika kalian memaksakan mobil untuk terus melaju dalam kecepatan tinggi secara terus-menerus.

BACA JUGA:Semua Fitur yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Membeli Mobil Baru

Lebih baik patuhi saja batas kecepatan yang sudah berlaku. 

Performa mobil akan selalu terjaga dan kalian juga bisa berkendara lebih aman dengan risiko kecelakaan lebih kecil. 

• Hukuman dan Denda

Risiko lain yang menunggu kalian jika melanggar aturan kecepatan saat melaju di jalan tol adalah hukuman dan denda. 

Pengguna jalan yang melaju dengan kecepatan tinggi melebihi aturan di Undang-Undang, akan mendapat hukuman sepadan. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Indikator Airbag Mobil Menyala

Perlu diketahui bahwa fasilitas jalan tol saat ini sudah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV. 

Kalian pasti akan tertangkap jika berkendara melebihi batas laju yang sudah ditentukan

Hukuman bagi pengemudi yang melanggar aturan sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal yang membahas aturan ini adalah pasal 23 ayat 4. 

Di pasal tersebut tercantum bahwa pengemudi bisa mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan. Jika tidak menjalani hukuman kurungan, pengemudi harus membayar denda sebanyak Rp500.000,00. 

Semua risiko ini bisa saja berubah jadi lebih parah. Oleh sebab itu, ingatlah untuk selalu mengikuti aturan kecepatan selama melaju di jalan tol. Bagaimanapun juga ini dilakukan demi keselamatan kalian dan pengguna jalan lainnya. 

Kategori :