Jangan Anggap Sepele! Ini Kegunaan Segitiga Pengaman Mobil untuk Keselamatan di Jalan

Sabtu 27-01-2024,12:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Tutorial Cek Oli Kompresor AC Mobil yang Efektif, Lihat Warna Olinya!

Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain dapat mengantisipasi dan memperlambat laju kendaraan mereka, sehingga mencegah kecelakaan.

Dalam situasi darurat, segitiga ini dapat diletakkan di belakang mobil untuk memberitahu pengendara lain bahwa ada kendala di depan, seperti ketika mobil mogok di tengah jalan.

Dengan demikian, mereka dapat mengurangi kecepatan atau mengganti jalur untuk menghindari tabrakan. 

Selain itu, penanda segitiga juga berfungsi untuk melindungi pengendara yang sedang memperbaiki mobil mereka di jalan.

BACA JUGA:Setir Mobil Terkunci? Ini Cara Mudah untuk Membukannya

Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain akan lebih berhati-hati dan menjaga jarak dengan mobil yang sedang mengalami masalah.

Landasan Hukum Penggunaan Penanda Segitiga


Jangan Anggap Sepele Dengan kegunaan Segitiga Pengaman Untuk Keselamatan Di Jalan -prostooleh-freepik

Penggunaan segitiga pengaman ini dalam kendaraan bermotor bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga merupakan kewajiban hukum. 

Di Indonesia, peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 57 ayat 3C dan Pasal 121 dari Undang-undang ini secara spesifik mengatur tentang penggunaan penanda segitiga.

BACA JUGA:Sensor Mobil Bunyi Terus? Ini Jalan Keluarnya

Pasal 57 ayat 3C menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat di jalan harus memasang segitiga keselamatan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.

Pasal 121 dari Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga ini dalam kondisi darurat.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 298.

Kategori :