Sebelum menghitung biaya pajak progresif, kalian wajib mengetahui beberapa rumus berikut.
1. Rumus NJKB
NJKB = (PKB (Pajak Kendaraan Bermotor : 2) x 100
BACA JUGA:Oh Ternyata Ini Sob yang Buat Dinamo Mobil Mudah Rusak
2. Rumus Pajak Progresif
Pajak progresif = SWDKLLJ + PKB
Agar kalian tidak bingung, perhatikan contoh berikut ini.
Contoh: kalian tinggal di Jakarta dan membeli tiga mobil di tahun yang sama. Besaran biaya PKB mobil kalian di STNK sebesar Rp. 4.000.000, dan tarif SWDKLLJ mobil kalian Rp. 400.000. Maka, besaran NJKB kalian ialah:
NJKB =(PKB:2) x 100
NJKB =(Rp. 4.000.000 : 2) x 100 = Rp. 200.000.000
Baca Juga : Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2022, Tarif & Perhitungannya
Berikut cara menghitung biaya pajak progresif mobil kalian.
BACA JUGA:Awas! Ini Tanda-tanda Knalpot Mobil Bocor
1. Mobil pertama
PKB =Rp. 200.000.000 x 2% =Rp. 4.000.000
SWDKLLJ = Rp. 400.000