Supaya Tidak Repot yuk Kita Simak Pengertian, Tarif dan Cara Menghitung Pajak Progresif

Jumat 02-02-2024,19:42 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Sebelum menghitung biaya pajak progresif, kalian wajib mengetahui beberapa rumus berikut.

1. Rumus NJKB

NJKB = (PKB (Pajak Kendaraan Bermotor : 2) x 100

BACA JUGA:Oh Ternyata Ini Sob yang Buat Dinamo Mobil Mudah Rusak

2. Rumus Pajak Progresif

Pajak progresif = SWDKLLJ + PKB

Agar kalian tidak bingung, perhatikan contoh berikut ini.

Contoh: kalian tinggal di Jakarta dan membeli tiga mobil di tahun yang sama. Besaran biaya PKB mobil kalian di STNK sebesar Rp. 4.000.000, dan tarif SWDKLLJ mobil kalian Rp. 400.000. Maka, besaran NJKB kalian ialah:

NJKB =(PKB:2) x 100

NJKB =(Rp. 4.000.000 : 2) x 100 = Rp. 200.000.000

Baca Juga : Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2022, Tarif & Perhitungannya

Berikut cara menghitung biaya pajak progresif mobil kalian.

BACA JUGA:Awas! Ini Tanda-tanda Knalpot Mobil Bocor

1. Mobil pertama

PKB =Rp. 200.000.000 x 2% =Rp. 4.000.000

SWDKLLJ = Rp. 400.000

Kategori :