Pajak progresif = Rp. 400.000 + Rp. 4.000.000 =Rp. 4.400.000
BACA JUGA:Takut Nyetir Mobil Sendirian di Malam Hari? Jangan Takut Ini, Ini Tips Sederhananya
2. Mobil kedua
PKB= Rp. 200.000.000 x 2,5% = Rp. 5.000.000
SWDKLLJ= Rp.400.000
Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 5.000.000 = 5.400.000
3. Mobil ketiga
PKB= Rp. 200.000.000 x 3% = Rp. 6.000.000
SWDKLLJ= Rp.400.000
Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 6.000.000 = 6.400.000
Kesimpulannya, kalian harus membayarkan biaya pajak progresif dari ketiga mobil tersebut sebesar Rp.16,2 juta.
Jika kalian bingung, kalian bisa mengecek besaran pajak tersebut secara online melalui situs Pemda.
Kategori :