Supaya Tidak Repot yuk Kita Simak Pengertian, Tarif dan Cara Menghitung Pajak Progresif

Jumat 02-02-2024,19:42 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Pajak progresif = Rp. 400.000 + Rp. 4.000.000 =Rp. 4.400.000

BACA JUGA:Takut Nyetir Mobil Sendirian di Malam Hari? Jangan Takut Ini, Ini Tips Sederhananya

2. Mobil kedua

PKB= Rp. 200.000.000 x 2,5% = Rp. 5.000.000

SWDKLLJ= Rp.400.000

Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 5.000.000 = 5.400.000

3. Mobil ketiga

PKB= Rp. 200.000.000 x 3% = Rp. 6.000.000

SWDKLLJ= Rp.400.000

Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 6.000.000 = 6.400.000

Kesimpulannya, kalian harus membayarkan biaya pajak progresif dari ketiga mobil tersebut sebesar Rp.16,2 juta.

Jika kalian bingung, kalian bisa mengecek besaran pajak tersebut secara online melalui situs Pemda. 

Kategori :