JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Mobil dengan plat nomor putih seringkali kita temui di jalanan.
Mungkin ada yang penasaran, apa keistimewaan plat nomor putih dibandingkan dengan yang berwarna hitam? Apakah penggunaannya sah dan tidak melanggar aturan lalu lintas?
Sebagai informasi, plat nomor putih adalah bentuk plat nomor yang sah dan diizinkan berdasarkan perubahan aturan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas).
BACA JUGA:Helm Nggak Ada Visornya Sob? Awas! 3 Bahaya Ini Mengintai Dijalanan
Arti dari Plat Nomor Putih
Plat nomor atau nomor polisi menjadi tanda identitas yang wajib dipasang pada setiap kendaraan di Indonesia. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diharuskan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tradisi penggunaan plat nomor kendaraan ini telah berlangsung sejak zaman penjajahan. Kode-kode yang tertera bukan hanya sebagai hiasan, melainkan sebagai bentuk identifikasi kendaraan.
Huruf-huruf pada plat nomor menunjukkan wilayah asal, sedangkan angka-angka memiliki ketentuan tertentu, seperti:
- Angka 1-2999 khusus untuk kendaraan penumpang
- Angka 3000-6999 khusus untuk sepeda motor
- Angka 7000-7999 khusus untuk bus
- Angka 8000-8999 khusus untuk kendaraan barang atau penumpang
- Angka 9000-9999 khusus untuk kendaraan pengangkut beban atau truk
BACA JUGA:Kapan Waktu Ganti Oli Gardan Mobil yang Tepat? Ini Jawabannya
Sebagai contoh, plat nomor B 1667 OTX menandakan bahwa B adalah kode wilayah Jabodetabek, 1667 untuk kendaraan penumpang, dan OTX merupakan kode lokasi kendaraan terdaftar, misalnya di Jakarta Pusat.