• Perubahan Kepemilikan Kendaraan
Saat membeli kendaraan dari pihak lain dan melakukan perubahan kepemilikan, pemilik akan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru. Jika perubahan kepemilikan kendaraan terjadi sekitar bulan Juni 2022, pemilik dapat mendapatkan plat nomor putih dengan tulisan hitam.
Penting untuk diketahui bahwa meskipun telah memenuhi syarat di atas, kemungkinan besar pemilik tidak akan mendapatkan plat nomor putih hitam karena stok plat nomor hitam masih banyak di Polda.
Cara Mengganti Plat Nomor Menjadi Putih
Meskipun penggunaan plat nomor putih telah diizinkan, disarankan oleh pihak Kepolisian untuk tidak langsung mengganti plat nomor menjadi putih, terutama untuk kendaraan yang belum memasuki masa penggantian.
Artinya, kendaraan tersebut masih dapat menggunakan plat nomor hitam.
BACA JUGA:Bingung Memilih Ban Mobil yang Bagus? Ini 11 Merk Terbaik di Pasaran
Namun, jika kendaraan telah memasuki masa penggantian, pemilik dapat melakukan proses perubahan plat nomor.
Berikut adalah syarat-syarat dan langkah-langkah untuk mengganti plat nomor menjadi putih
Syarat Mengganti Plat Nomor Putih
1. Membawa STNK asli.
2. Membawa e-KTP asli.
3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.
4. Membawa BPKB asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahun, atau penggantian plat nomor).
5. Membawa kendaraan ke Samsat.
6. Membawa bukti cek fisik kendaraan dari petugas Samsat.