Jangan Sembarangan! Ini Aturan Jika Ingin Menggunakan Plat Nomor RF

Kamis 15-02-2024,14:43 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Faktanya, pelat RF tidak serta merta mendapatkan perlakuan khusus di jalanan.

Pengguna pelat RF tetap harus meminta izin dan pengawalan dari pihak Satlantas ketika melakukan perjalanan yang mendesak atau penting. 

Sebab menurut Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya golongan kendaraan di bawah ini yang mendapatkan prioritas di jalanan. Adapun golongan kendaraan tersebut sebagai berikut.

BACA JUGA:Lakuin Ini Aja Sob, Supaya Enggak Bete ketika Menerjang Kemacetan

• Mobil ambulans.

• Mobil pemadam kebakaran.

• Kendaraan yang digunakan oleh Presiden RI.

• Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu atau konvoi dengan syarat sudah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, dan sebagainya.

Demikian ulasan mengenai apa arti kode RF pada plat nomor kendaraan bermotor beserta jenis dan aturannya.

Dari ulasan di atas bisa ditarik kesimpulan, pelat RF sudah tidak diterbitkan oleh pihak Korlantas Polri untuk keperluan masyarakat umum untuk saat ini.

Jadi, jika kalian ingin berniat mengubah plat nomor, kalian hanya bisa mengubahnya dengan plat nomor cantik biasa.

Kategori :

Terpopuler