Jangan Sembarangan! Ini Aturan Jika Ingin Menggunakan Plat Nomor RF

Kamis 15-02-2024,14:43 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

3. Pelat RFL

Untuk kendaraan bermotor dengan plat RFL, biasanya digunakan oleh pejabat TNI AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut). Sebab RFL merupakan akronim dari Reformasi Laut. 

4. Pelat RFD

Untuk pelat RFD sendiri biasanya digunakan oleh kendaraan pejabat TNI AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat). Sebab RFD merupakan akronim dari Reformasi Darat.

5. Pelat RFU

Sedangkan pada pejabat TNI AU (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara), kendaraan dinas yang digunakan memiliki kode RFU atau Reformasi Udara.

BACA JUGA:4 Kesalahan dari Kaum Hawa Ketika Berkendara

6. Plat RFP

Untuk pelat RFP, digunakan oleh para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau POLRI.

Sebab kode RFP merupakan akronim dari Reformasi Polisi. 

Aturan Penggunaan Plat RF

Sebelum Oktober 2022, penggunaan plat nomor kendaraan Indonesia dengan kode RF ternyata bisa digunakan oleh masyarakat umum.

Namun, karena banyak laporan penyalahgunaan pelat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, penggunaan pelat RF hanya diperbolehkan untuk pejabat negara.

Hal tersebut langsung di konfirmasi langsung oleh Brigjen Yusri Yunus seorang Dir Regident Korlantas Polri saat konferensi Pers yang diselenggarakan pada 26 Januari 2023. 

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Lengkap Plat Nomor di Seluruh Daerah

Meski plat RF terbilang plat nomor kendaraan yang dikhususkan oleh negara.

Kategori :