JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Di dalam STNK kendaraan bermotor terdapat berbagai istilah, salah satunya PKB.
Lantas apa itu PKB? Agar kalian tidak penasaran dengan arti PKB, mari perhatikan ulasan berikut.
Apa Itu PKB di STNK?
PKB merupakan akronim dari Pajak Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Jimny Kalian Enggak Dateng-dateng? Coba Beli Jimny 5 Pintu Kuotanya Di Perbanyak Sob
PKB bisa diartikan sebagai pajak pokok atau pajak atas penguasaan atau kepemilikan kendaraan yang wajib dibayarkan oleh badan atau semua orang yang memiliki kendaraan bermotor.
Aturan mengenai PKB tersebut sudah tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.
Biasanya besaran nominal tarif PKB yang dibayarkan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan.
PKB di Indonesia sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni PKB tahunan (1 tahun) dan PKB lima tahunan.
BACA JUGA:Ternyata ini Sob Fungsi Brus Pada Starter Motor
Pada jenis PKB tahunan, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan secara rutin setiap tahunnya.
Sedangkan pada jenis PKB lima tahunan, pajak dibayarkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pergantian plat nomor kendaraan dan pembaharuan STNK.
Cara Membaca PKB di STNK
PKB di STNK kendaraan bermotor, biasanya tercantum dalam bentuk tanggal dan angka.
Berikut cara membaca PKB di STNK yang benar.