Keterangan ini menunjukkan tanggal batas kedaluwarsa pembayaran PKB.
Apabila pembayaran pajak PKB melewati batas tanggal yang ditentukan, maka akan dijatuhi denda.
5. Informasi tambahan
Selain beberapa keterangan di atas, STNK juga mencantumkan beberapa informasi tambahan seperti besaran pajak yang harus dibayarkan, lokasi pembayaran pajak, hingga informasi lainnya mengenai PKB.
Objek PKB
Di Indonesia objek yang dikenakan PKB meliputi beberapa objek berikut.
BACA JUGA:Catat! Ini Komponen Kopling yang Perlu Kalian Ketahui, Pemula Merapat
1. Semua jenis kendaraan kecuali:
• Kereta api.
• Kendaraan bermotor milik konsulat, kedutaan, dan perwakilan asing.
• Kendaraan milik lembaga internasional dengan syarat sudah mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintahan Indonesia.
• Kendaraan milik pabrik atau importir sebagai objek pameran dan tidak untuk dijual.
• Kendaraan bermotor untuk keamanan dan pertahanan suatu negara.
BACA JUGA:Ini 6 Cover Jok Mobil Terbaik di Tahun 2024, Merek Autoleder Termasuk?
2. Penguasaan atau kepemilikan terhadap suatu kendaraan bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang bergerak (beserta gandengannya) yang beroperasi di darat.