Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar

Rabu 21-02-2024,19:46 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio


Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor Yang Benar-mdjaff-freepik

Jika lebih itu, terdapat biaya tambahan yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Adapun rincian cara menghitung denda jika telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya adalah sebagai berikut:

• Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12

• Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

• Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

BACA JUGA:8 Rekomendasi Motor Kopling di 2024, Dari yang Murah Sampai Termahal

Contoh Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Agar lebih paham, sebaiknya simak contoh cara perhitungan denda telat membayar pajak motor berikut ini:

• Hitung PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan.

Misal nilai jual kendaraan Kalian di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000, maka:

Kategori :

Terpopuler