PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.
• Cek Lama Waktu Telat Bayar
Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Kalian dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.
• Hitung Total Denda
Sebagai contoh jika Kalian sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:
BACA JUGA:Jangan Asal Ganti! Ini Aturan Modifikasi Knalpot Mobil yang Tepat
Denda 3 bulan = (PKB x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ
Denda 3 bulan = (Rp225.000 x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5
Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5
Contoh lain, misal jika lama waktu telat bayarnya adalah 1 tahun, maka total denda telat bayar pajak motor untuk kendaraan Kalian adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Jangan Asal Panasin Motor, Ini Cara yang Tepat dan Efektif Agar Tidak Boros Bensin
Denda 1 tahun = (PKB x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ
Denda 1 tahun = (Rp225.000 x 25 persen x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250
Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 1 tahun adalah Rp225.000 + Rp88.250 = Rp313.250
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Denda Pajak Motor
Besarnya denda pajak motor bisa berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor.