Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar

Rabu 21-02-2024,19:46 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.

• Cek Lama Waktu Telat Bayar

Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Kalian dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.

• Hitung Total Denda

Sebagai contoh jika Kalian sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:

BACA JUGA:Jangan Asal Ganti! Ini Aturan Modifikasi Knalpot Mobil yang Tepat

Denda 3 bulan = (PKB  x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ

Denda 3 bulan = (Rp225.000  x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5

Contoh lain, misal jika lama waktu telat bayarnya adalah 1 tahun, maka total denda telat bayar pajak motor untuk kendaraan Kalian  adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Jangan Asal Panasin Motor, Ini Cara yang Tepat dan Efektif Agar Tidak Boros Bensin

Denda 1 tahun = (PKB  x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ

Denda 1 tahun = (Rp225.000  x 25 persen x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 1 tahun adalah Rp225.000 + Rp88.250 = Rp313.250

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Denda Pajak Motor

Besarnya denda pajak motor bisa berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor.

Kategori :

Terpopuler