Cek Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Tepat, Lengkap Biaya Sampai Syaratnya

Minggu 10-03-2024,07:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Membeli kendaraan bermotor second atau bekas kini sudah menjadi tren di berbagai kalangan.

Mengingat harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kendaraan yang masih hangat keluar dari pabrikan.

Bagi seseorang yang baru saja membeli kendaraan bekas, ada baiknya untuk melakukan proses balik nama motor agar kendaraan tersebut menjadi sah miliknya.

BACA JUGA:Intip Kelebihan dan Kekurangan Yamaha WR 155

Lantas bagaimana cara balik nama motor, biaya, serta persyaratannya? Simak dibawah ini!

Cara Balik Nama Motor 2024, Siapkan Syarat Berikut!

Proses balik nama untuk setiap kendaraan bermotor second memang dianjurkan.

Hal ini berguna untuk menghindari suatu permasalahan hukum di kemudian hari.

Cara balik nama mobil maupun sepeda motor prosesnya kurang lebih sama dan bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan domisili kalian. Namun sebelum kesana, ada baiknya jika melengkapi beberapa persyaratannya.

BACA JUGA:Jangan Abai! Lakukan Ini Agar Head Unit Mobil Kalian Awet

Apa saja syarat untuk balik nama motor? Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib untuk dibawa diantaranya :

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotocopy sebanyak 3 lembar.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotocopy sebanyak 3 lembar.

3. BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotocopy sebanyak 3 lembar.

4. Kwitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli.

Kategori :

Terpopuler