Cek Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Tepat, Lengkap Biaya Sampai Syaratnya

Minggu 10-03-2024,07:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

• Silahkan diserahkan ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, kalian akan diberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan biodata asli.

• Serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas loket, kemudian tunggu hingga nama kalian dipanggil.

• Ketika nama kalian dipanggil, BPKB dan KTP asli kalian akan dikembalikan beserta tanda terima berkas.

BACA JUGA:Ini Alasan Mobil SUV Masih Jadi Primadona di Kalangan Masyarakat Indonesia

• Harap simpan berkas tersebut untuk digunakan kembali ketika akan mengambil STNK yang baru.

Biaya Balik Nama BPKB dan STNK Motor 2024

Setelah mengetahui persyaratan dan alur cara balik nama motor, lantas berapa biaya balik nama motor 2024? Sebetulnya biaya balik nama untuk setiap sepeda motor memiliki variasi di berbagai daerah, namun lazimnya perbedaan tersebut tidak terlalu mencolok.

Sebagai contohnya saja di Kantor Samsat Polda Metro Jaya DKI Jakarta yang mematok harga biaya balik nama motor untuk para pengaju balik nama kendaraan motor di berbagai sektor.

Berikut rincian biaya balik nama motor terbaru 2024 : 

BACA JUGA:7 Tips Mengendarai Motor dengan Aman Saat Berpuasa, Awas Oleng!

1. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan dana sukarela yang dibebankan kepada para wajib pajak kendaraan motor sebagai dana Asuransi bila suatu saat terjadi kecelakaan. Biaya yang harus dibayarkan ke loket yaitu sebesar Rp. 35.000,-.

2. Biaya administrasi yang dibebankan sebesar Rp. 80.000,-.

3. Biaya pembuatan BPKB baru pada kendaraan kalian sebesar Rp. 80.000,0.

4. Biaya cetak STNK baru sekitar Rp. 50.000,-.

5. Biaya pembuatan nomor polisi yang melekat pada kendaraan motor kalian, sekitar Rp. 30.000,-

6. Biaya balik nama atau BBN KB, di mana besarannya bervariasi mengikuti nilai kendaraan yang kalian beli dengan patokannya yaitu 2/3 x pokok pajak di SKPD.

Kategori :