5. 70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter.
6. 80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter.
7. 90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter.
8. 100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter.
Polda Metro jaya merekomendasikan jarak aman ini berdasarkan kecepatan umum pengendara dalam berkendara.
Semakin cepat pengendara berkendara maka semakin besar juga jarak yang harus diambil sebagai jarak aman.
Artinya semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin susah bagi pengendara dalam melakukan pengereman.
Jadi, apabila motor melaju dengan cepat maka kita perlu menjaga jarak aman.
Kategori :