Cara mengetahuinya adalah dengan satuan detik, jarak aman yang paling direkomendasikan adalah 3 detik.
Tiga detik adalah waktu yang tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk menjaga jarak aman saat berkendara.
Peraturan mengenai jarak aman dalam berkendara sudah diatur di dalam Pasal 62 PP no.43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas.
BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri Shockbreaker Motor yang Sudah Rusak, Cepat Ganti Deh
Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang mewajibkan para pengendara untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya.
Pertama, untuk melakukan pengereman mendadak dibutuhkan waktu sekitar 0,5 detik sampai dengan 1 detik, ini adalah waktu reflek kita.
Setelah kita menginjak rem, kita membutuhkan waktu lagi sampai kendaraan berhenti, mobil atau motor kita berhenti secara maksimal dengan membutuhkan hitungan waktu 0,5 – 1 detik. Hal ini tentunya dengan waktu 3 detik ini merupakan salah satu jarak yang paling aman untuk kendaraan.
TMC Polda Metro Jaya jug memberikan versi berapa jarak aman yang cocok untuk pengendara sepeda motor.
BACA JUGA:Awas! Ini Efek Buruk Memakai Ban Mobil yang Banyak Tambalannya
Jarak yang direkomendasikan oleh kepolisian ini memiliki satuan meter, dengan dipengaruhi dengan kecepatan kalian dalam berkendara.
Inilah rekomendasi jarak aman versi TMC Polda Metro Jaya.
1. 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter.
2. 40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter.
3. 50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter.
4. 60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter.
BACA JUGA:Begini Sob Cara Mengatasi Selang Radiator Mobil yang Bocor, Kenali Penyebabnya