BACA JUGA:Wow, Keren! 10 Artis Terkenal yang Hobinya Koleksi Mobil Klasik
Penerapan tilang elektronik sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut dijabarkan pula denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.
Misalnya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor yang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.
Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda maksimal Rp750 ribu.
BACA JUGA:Awas! Kenali Tanda-tanda Kerusakan Gearbox Mobil Sob Sebelum Telat
E-Tilang ini berbeda dengan mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di Kantor Kejaksaan Negeri yang dapat dikenakan denda biasa.
Cara membayar denda E-Tilang di ATM BCA
Membayar denda E-Tilang dapat dilakukan melalui transfer virtual account ke Bank BRI.
Batas waktunya berlaku hingga dua minggu setelah slip tilang diberikan, biasanya melalui email atau SMS.
Pelanggar dapat cek informasi seputar E-Tilang yang diterima, seperti lokasi pelanggaran, kisaran denda, petugas penindak dan lain sebagainya, melalui situs Etilang.info.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Mobil Keluarga untuk Mudik, Mulai dari Harga Rp200 Jutaan!
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs web Etilang.info
2. Masukkan nomor blangko atau register kemudian klik CARI (Contoh C12345678)
3. Selanjutnya akan ditampilkan beragam informasi, mulai identitas pelanggar, penindak, pasal, hingga denda maksimal.