SIMAK Tips Lengkap Membayar E-Tilang dengan Simpel Anti Ribet, Supaya Nggak Bingung Lagi!

Rabu 20-03-2024,11:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Jika tidak membayar atau melewati batas waktu, maka STNK akan diblokir untuk sementara waktu. Akibatnya kalian tidak bisa melakukan pembayaran pajak sebelum denda E-Tilang dilunasi dan melakukan perpanjangan STNK. 

BACA JUGA:Cara Merawat Sasis Mobil Agar Tidak Mudah Keropos dan Karatan

Untuk membuka blokir STNK, kalian harus mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.

Dalam sidang tersebut, pelanggar juga diberi kesempatan menyanggah apabila punya argumen yang kuat kalau pelanggaran tidak terjadi. 

Kalau tidak punya rekening Bank BRI, kalian juga bisa membayar denda lewat ATM BCA, begini caranya. 

1. Masukan kartu ATM BCA, lalu masukan PIN

2. Pilih menu transaksi lainnya, pilih transfer, pilih ke bank lain

3. Masukan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit angka pembayaran tilang

4. Masukan nominal sesuai dengan jumlah denda tilang

5. Ikuti langkah yang tertera

6. Jika sudah simpan bukti transfer untuk ditunjukkan pada penindak. 

Hadirnya E-Tilang diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin dalam berlalu lintas.

Sebagai pengendara, tentu sudah jadi kewajiban untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain. 

Kategori :