BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Mobil Bekas Narik Taksi, Apa Saja Plus dan Minusnya?
BACA JUGA:Rangka Underbone, Intip Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Tahu!
Dengan adanya bahu jalan, kendaraan-kendaraan darurat memiliki jalur tambahan sehingga bisa melewati lalu lintas dengan lebih lancar.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
Fungsi bahu jalan kedua adalah untuk berhenti kendaraan yang sedang mengalami masalah atau situasi darurat. Contohnya seperti mogok, ban bocor, kecelakan, atau situasi darurat lainnya.
Pengemudi dapat menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti sementara untuk memperbaiki kendaraan atau mengamankan diri sendiri serta penumpang.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
Bahu jalan tidak diperbolehkan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan. Bahu jalan bukanlah tempat yang sesuai untuk melakukan aktivitas tersebut, agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:Skutik Classy Yamaha Hadir di Event Music Zone Selama Ramadhan 2024
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Sistem Kerja Motor Listrik
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
Bahu jalan juga tidak boleh digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
Bahu jalan dirancang untuk menjaga kelancaran lalu lintas, dan penggunaannya harus diperhatikan agar tidak mengganggu arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Bahu jalan juga tidak diperbolehkan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan di depan.
Aturan lalu lintas mengharuskan manuver mendahului dilakukan dari jalur sebelah kanan, mengingat posisi pengemudi di Indonesia berada di sebelah kanan kendaraan.