BACA JUGA:Seberapa Penting Pemakaian Sarung Stir Mobil, Apa Bakal Lebih Aman?
BACA JUGA:SIMAK Tips Lengkap Membayar E-Tilang dengan Simpel Anti Ribet, Supaya Nggak Bingung Lagi!
Sanksi Jika Melanggar Fungsi Bahu Jalan
Bagi para pengendara yang melanggar aturan mengenai fungsi bahu jalan, pemerintah telah menetapkan sanksi dan denda yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan.
Para pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 287 ayat 1.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali untuk kendaraan yang mendapatkan prioritas jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.
BACA JUGA:9 Mobil Taksi Bekas: Apa Saja Keuntungan dan Masalahnya?
BACA JUGA:Bongkar Kelemahan Mobil Vios Ex-Taksi yang Perlu Kamu Ketahui
Pengguna jalan yang memiliki prioritas untuk didahulukan adalah sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas;
b. Ambulans yang membawa orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan yang membawa pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Kendaraan yang mengiringi pengantar jenazah;