Terungkap! Segini Bayaran Pajak Mobil Porsche di Indonesia, Bisa Jadi Beban Finansial?

Jumat 22-03-2024,18:11 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Namun, jika kita menghitung pajak berdasarkan harga, maka biaya pajaknya akan mencapai Rp 4.500.000.

Oleh karena itu, pemilik Porsche 911 Carrera S akan membayar pajak sebesar Rp 4.500.000.

Pada tahun 2023, terdapat perubahan penting terkait pajak mobil  Porsche di Indonesia.

BACA JUGA:Tim YRI Optimis Raih Podium AP250 Seri Pertama ARRC 2024 Buriram

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif pajak sebesar 5% untuk semua jenis mobil, termasuk mobil Porsche.

Kenaikan ini berlaku untuk semua mobil Porsche, baik yang baru maupun bekas.

Oleh karena itu, pemilik mobil Porsche perlu memperhitungkan kenaikan ini dalam perencanaan keuangan mereka.

Kesimpulan

Pajak mobil Porsche di Indonesia dapat menjadi beban finansial yang cukup signifikan.

Besaran pajak ini bergantung pada kapasitas mesin dan harga mobil.

Dengan adanya kenaikan tarif pajak sebesar 5% mulai tahun 2023, pemilik mobil Porsche perlu memastikan bahwa mereka telah menganggarkan cukup dana untuk membayar pajak yang lebih tinggi.

Dengan memahami besaran pajak dan perubahan terkait, pemilik mobil Porsche dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik

Demikian artikel ini kami buat, semoga dapat menjadi kalian ketika ingin membeli sebuah porche 911, jadi sebelum membeli sudah tau berapa sih harga pajak untuk mobil mewah satu ini.

Kategori :