Cara membeli mobil tarikan leasing dengan aman adalah dengan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan.
Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang terkait dengan mobil tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan:
• STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Pastikan bahwa mobil yang akan kalian beli memiliki STNK yang masih berlaku.
Periksa tanggal berlakunya dan pastikan bahwa nama pemilik pada STNK sesuai dengan data yang ada.
• BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Periksa keaslian BPKB dan pastikan bahwa nomor rangka dan nomor mesin pada BPKB sesuai dengan mobil yang akan Kalian beli.
BACA JUGA:Ini 21 Titik Kamera Tilang Elektronik di Wilayah Bandung
BACA JUGA:Mau Repair Velg Mobil? Cek, Segini Biayanya
Periksa juga nama pemilik pada BPKB dan pastikan bahwa nama tersebut sesuai dengan data yang ada.
• Faktur Penjualan: Faktur penjualan adalah dokumen yang mencatat transaksi jual beli mobil antara leasing dengan pihak sebelumnya.
Pastikan bahwa faktur penjualan mobil tarikan leasing tersebut ada dan sesuai dengan mobil yang akan kalian beli.
• Surat Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Pelepasan Hak Kendaraan: Dokumen ini mengindikasikan bahwa hak kepemilikan mobil telah dilepaskan oleh leasing dan siap untuk dialihkan kepada pembeli baru.
Dokumen ini akan kalian butuhkan saat proses balik nama dari nama PT ke nama pribadi.
BACA JUGA:Yuk Intip! Seberapa Irit Konsumsi BBM Xenia 1000cc?
BACA JUGA:4 Penyebab Lampu Jauh Mobil Mendadak Mati
3. Memastikan surat hutang piutang telah diterbitkan