JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM – Di Indonesia, prosedur untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Itu sebabnya, proses ini wajib dilengkapi dengan surat perjanjian untuk memastikan prosedurnya legal menurut hukum.
Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum.
Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Oleh karena itu, pelajari bagaimana cara melakukan over kredit yang benar menurut hukum dengan langkah-langkah sebagai berikut:
• Lengkapi Persyaratan Dokumen
Langkah pertama dalam prosedur over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor biasanya meliputi:
BACA JUGA:Bentley Luncurkan Continental GT Speed Terbaru Pada Tanggal 25 Juni 2024
Prosedur yang Harus Kalian Lakukan Ketika Ingin Over Kredit Motor Agar Tidak Melanggar Hukum yang Berlaku-mdjaff-freepik
• Fotokopi Identitas (KTP)
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
• Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha