JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM – Semua jenis kaca yang diperdagangkan di Indonesia untuk mobil harus memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI dan dibuktikan dengan logo menempel.
Tanpa adanya logo ini, kaca tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia.
Soal merkkaca sendiri ada begitu banyak tersedia dan terbagi menjadi dua yaitu kaca lokal dan internasional.
BACA JUGA:Sejarah Lahirnya BMW Motorrad Terlahir
Khusus produk lokal, logo SNI berada di sudut kaca yang artinya produk juga memiliki kelebihan value added.
Sedangkan untuk kaca standar internasional biasanya menggunakan logo tambahan sesuai dengan aturan dari setiap negara.
Sebagai contoh, kaca yang berasal dari negara Amerika berjenis lamisafe.
Maka kode yang digunakan adalah AS1 dan berada di bagian sudut kaca.
BACA JUGA:5 Alasan Kenapa Mobil Sedan Menjadi Favorit Di kalangan Anak Muda
Bingung Memilih Kaca Mobil? Berikut Beberapa Jenis Kaca Mobil yang Tersedia Di Pasaran-wirestock-freepik
Jika kaca berasal dari Jepang maka terdapat logo JIS yang artinya Japan Industrial Standard.
Untuk kaca standar Eropa kode yang digunakan adalah E6 dan CCC atau China Compulsory product Certification yang berasal dari Tiongkok.
Memahami kualitas kaca mobil bukan hanya dari standarnya saja, tetapi juga jenis kaca yang digunakan.
Jenis kaca ini dibedakan menjadi dua yaitu kaca tempered dan juga kaca laminated.
Kalian pasti sudah tidak asing lagi ketika mendengar kedua jenis kaca ini.