Ia menilai upaya penarikan Pajak Kendaraan tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi, dan pada akhirnya berdampak juga kepada pembayaran PKB.
Pembayaran Pajak 5 Tahunan dan BBNKB bisa dibayarkan di Samsat Induk tempat Kendaraan terdaftar yang sudah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan bisa dilakukan melalui berbagai Inovasi Layanan Bapenda Jabar, antara lain melalui Elektronik Samsat, Tabungan Samsat, Samsat J-Bret dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).
Kategori :