Program Triple Untung Plus Pemprov Jabar memberikan Hadiah bagi wajib pajak | Alif_dono | OtomotifXtra
Otomotifxtra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Triple Untung Plus yang dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.
Dalam program Triple Untung Plus Pemprov Jabar memberikan Hadiah bagi wajib pajak yang taat serta keuntungan diskon dan bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program Triple Untung Plus Pemprov Jabar memberikan Hadiah bagi wajib berupa:
- 1 Sepeda Motor 150 CC.
- 5 Sepeda Motor 110 CC.
- 10 Tabungan BJB masing-masing Rp. 5.000.000.
- 20 Tabungan BJB masing-masing senilai Rp. 1.000.000.
- Hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp. 200.000
Selain hadiah, seperti yang dijelaskan pada artikel terdahulu, Pemprov Jabar memberikan beberapa keuntungan bagi wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotornya dari periode 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Berikan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ikuti Caranya Disini!
Adapun keuntungan yang didapat oleh wajib pajak di provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko (1/8), mengatakan ada Tiga Keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program ini.
- Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.
- Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
- Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.
Selanjutnya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang di berikan dalam program Triple Untung Plus…
+++++
Banner Program Triple Untung Plus Pemprov Jabar memberikan Hadiah bagi wajib pajak dipasang di berbagai outlet samsat salah satunya di Pondok Gede Mall|Alif_dono|OtomotifXtra
Selain itu, diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%.
- Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%.
- Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.
- Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%.
- Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.
Hening pun menyebutkan Program Triple Untung Plus sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2020. Menurutnya, Program ini terbukti membantu para Wajib Pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi COVID-19.