JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Ramai jadi perbincangan beberapa hari ini, bahwa ada wacana pemerintah akan berlakukan wajib wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL), bagi kendaraan bermotor mulai tahun depan.
Aturan tersebut artinya juga menyasar pengguna mobil Toyota.
Arti dari Third Party Liability
Salah satu bentuk perluasan jaminan adalah Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.
BACA JUGA:Ini Waktu yang Tepat Untuk Menguras Air Radiator Mobil
TPL memungkinkan pengguna mobil untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian mereka saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Kerugian yang dijamin di antaranya adalah kematian atau cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.
Berikutnya adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset AutoFamily sebagai pemegang polis asuransi yang memiliki perluasan TPL.
Mudahnya, apabila kecelakaan melibatkan aset pihak ketiga seperti mobil, tiang listrik, atau pagar rumah, biaya perbaikan akan ditanggung oleh asuransi.
Jumlah pertanggungan yang bisa dibayarkan adalah sesuai nilai perluasan polis TPL yang disepakati dengan pihak asuransi.
BACA JUGA:Cek Bagian Ini Jika Kaca Samping Mobil Susah Turun Naik
Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan
AutoFamily dapat melaporkan kecelakaan ke cabang asuransi terdekat dengan lokasi kejadian atau lewat pelaporan online sesuai aturan pihak asuransi. Pelaporan merupakan langkah paling penting karena semakin cepat mengajukannya, akan semakin mudah pula pengurusan klaim asuransi mobil.
Jika mobil mengalami kerusakan, siapkan bukti yang diperlukan sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing, misalnya berupa foto dari panel bodi yang rusak, dan kelengkapan dokumen wajib lainnya, di antanya seperti STNK mobil dan SIM pengemudi, serta polis asuransi kendaraan.
Lapor Langsung Kerusakan Mobil ke Bengkel Auto2000