Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid dan Listrik

Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid dan Listrik

Pemerintah Berikan Insentif Berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk Mobil Hybrid dan Listrik--Instagram @airlanggahartarto_official

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM -- Pemerintah secara resmi mengumumkan penetapan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan berteknologi hybrid.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif ini berupa diskon pajak sebesar 3 persen.

"Terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ujar Airlangga saat konferensi pers, Senin, 16 Desember 2024.

Tak hanya kendaraan hybrid, Airlangga menegaskan bahwa mobil listrik juga tetap mendapatkan insentif serupa.

BACA JUGA:SUV Chery TIGGO 8 Buktikan Ketangguhan Lewat Uji Tabrak di Laboratorium Chery

BACA JUGA:Suzuki Baleno: Pilihan Tepat untuk Generasi Milenial dan Z yang Aktif dan Stylish

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan listrik yang memenuhi kriteria Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) maupun untuk mobil listrik yang diimpor, baik dalam bentuk utuh maupun setengah rakitan 

"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai atau electric vehicle atas kendaraan roda 4 yang berdasarkan pada TKDN. Masih dilanjutkan PPnBM ditanggung Pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh atau CBU dan roda 4 tertentu yang CKD. Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan biaya masuk EV CBU masih diberikan," ujar Airlangga.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Tanah Air serta mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon.

Mobil hybrid adalah kendaraan yang menggabungkan dua sumber tenaga untuk menggerakkan mesin, yaitu mesin berbahan bakar bensin dan baterai sebagai sumber tenaganya.

Teknologi ini membuat mobil hybrid lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar dan ramah lingkungan jika dibandingkan dengan mobil konvensional yang hanya menggunakan mesin bensin.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap pasar kendaraan ramah lingkungan di Indonesia akan semakin berkembang dan dapat berkontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya