Jangan Lupa Istirahat! Ini Durasi Maksimal Mengemudi Agar Terhindar dari Kecelakaan

Jumat 20-09-2024,05:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM --- Seperti yang kita semua ketahui, tubuh manusia memiliki batas kekuatan yang tidak bisa diabaikan. 

Saat tubuh mulai lelah, bukan hanya otot yang terasa lemas, tetapi juga konsentrasi dan refleks kita yang mulai menurun. 

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk segera beristirahat ketika merasa lelah saat mengemudi. Namun, pertanyaannya adalah, kapan sebaiknya kita beristirahat saat mengemudi?

Di Indonesia, aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah diatur dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

BACA JUGA:Kok Bisa? Pasca Perjalanan Jauh, Transmisi Mobil Matik Jadi Terasa Kasar? Oh, Ternyata Faktor ini Penyebabnya, Toh?

BACA JUGA:Pengen Hemat BBM? Mulai Sekarang, Buang 3 Kebiasaan Buruk ini saat Mengemudi, Salah Satunya Sering Banget Kamu Lakukan Tuh!

Menurut aturan ini, durasi maksimal mengemudi adalah 8 jam sehari untuk para pengemudi, baik itu angkutan umum maupun angkutan barang. 

Secara rinci, Anda diperbolehkan mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu wajib beristirahat minimal 30 menit.

Tidak hanya di Indonesia, aturan serupa juga berlaku di negara-negara Eropa. 

Durasi kerja untuk para pengemudi, baik itu angkutan umum maupun angkutan barang, juga dibatasi maksimal 8 jam dengan syarat wajib beristirahat selama 45 menit setelah berkendara selama 4.5 jam. 

BACA JUGA:Ngeri! 5 Dampak Buruk ini Bakal Kalian Alami Jika Sering Mengemudi Mobil Tanpa Alas Kaki, Salah Satunya Cidera Parah!

BACA JUGA:Berikut Tips Aman Mengemudikan Mobil Untuk Semua Usia

Aturan ini tertuang dalam Regulation (EC) No 561/2006 dan masih berlaku hingga saat ini.

Mengapa ada batasan waktu mengemudi? Aturan dasar wajib beristirahat setelah berkendara 4 jam didasarkan pada hasil kajian ilmiah. 

Penelitian menunjukkan bahwa tubuh manusia membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks. 

Kategori :

Terpopuler