Lokasi Uji Emisi Untuk Motor di Jakarta, Buruan di Sambangi Biar Ga Ditilang

Senin 01-11-2021,16:06 WIB
Reporter : Alif Sowandono
Editor : Alif Sowandono


Lokasi Uji Emisi Untuk Motor di Jakarta|dinaslhdki | nstagram

OTOMOTIFXTRA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merilis lokasi Uji emisi untuk Motor (kendaraan roda dua), dari informasi yang diunggah di instagram @dinaslhkdki adapun lokasinya adalah:

Jakarta Timur

  • PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam.
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang.
  • Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya.
  • CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005.
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit.
  • Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI: Jalan Mandala V No 67 Cililitan.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Interpelasi Formula E yang digelar DPRD DKI Jakarta Kisruh, Pemprov DKI Jakarta Tidak Ikut Campur.

Jakarta Selatan

  • Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan.

Jakarta Pusat

  • PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32.
  • Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu.

Jakarta Barat

  • PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua.

Jakarta Utara

  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III.
  • Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2.

Pemprov DKI Jakarta merilis lokasi Uji emisi untuk motor guna memudahkan pengendara motor (kendaraan roda dua) dapat menguji kendaraan mereka di lokasi terdekat.

Agar terhindar dari sanksi terhadap motor (kendaraan roda dua) atau empat yang tidak lulus uji emisi. Hal itu dilakukan untuk mengurangi polusi udara khususnya di Ibu Kota.

BACA JUGA:Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diberlakukan September 2021

Sanksi terhadap kendaraan roda dua (motor) lulus uji emisi dan atau belum melaksanakan uji emisi adalah penilangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, "Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor: (a) mobil penumpang perseorangan; dan (b) sepeda motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta."

Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada Pasal 48 mengamanatkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kategori :