JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM -- Kasus salah sasaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih kerap terjadi di sejumlah daerah, termasuk di wilayah DKI Jakarta.
Tidak sedikit pemilik kendaraan yang mendadak menerima surat tilang elektronik, padahal merasa tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Umumnya, masalah ini terjadi karena pelat nomor kendaraan dipakai oleh oknum lain atau adanya kesalahan identifikasi kamera ETLE.
Akibatnya, pemilik kendaraan asli harus segera melakukan konfirmasi dan sanggahan agar tidak terkena denda maupun pemblokiran STNK.
Buat yang belum tahu, sistem ETLE memungkinkan petugas menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas di jalan raya.
BACA JUGA:Pecah Telur, Arai Agaska Cetak Poin Perdana di World Sportbike 2026 Ceko
Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga tidak memakai sabuk pengaman bisa langsung terekam kamera.
Namun dalam praktiknya, ada kalanya data kendaraan yang tercatat tidak sesuai. Misalnya jenis kendaraan berbeda dengan STNK, atau kendaraan berada di lokasi lain saat pelanggaran terjadi.
Jika mengalami hal tersebut, pemilik kendaraan bisa mengajukan sanggahan resmi. Khusus wilayah Polda Metro Jaya, proses sanggahan dapat dilakukan secara online melalui situs ETLE maupun langsung ke kantor layanan ETLE.
Untuk mengajukan sanggahan, pemilik kendaraan wajib menyiapkan bukti pendukung yang valid.
Bukti tersebut bisa berupa rekaman video, riwayat GPS, surat tugas resmi, hingga dokumen lain yang menunjukkan kendaraan tidak berada di lokasi kejadian.
BACA JUGA:NGASAB Bareng Komunitas Honda PCX Jakarta, Peserta Diajak Kenali Fitur PCX160
Contohnya, sopir ambulans yang sedang membawa pasien dan terekam menerobos lampu merah dapat melampirkan surat tugas serta bukti perjalanan dari rumah sakit.
Sementara jika pelat nomor diduga dipalsukan, pemilik kendaraan bisa menunjukkan STNK asli dan identitas kendaraan yang sesuai.
Berikut langkah melakukan sanggahan tilang ETLE secara online:
- Buka situs resmi ETLE di ETLE Polri
- Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”
- Lakukan konfirmasi kendaraan dan identitas pengemudi
- Pilih opsi “Sanggahan ETLE”
- Unggah identitas dan bukti pendukung
- Datangi loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya untuk proses verifikasi
- Petugas akan mengecek dokumen dan fisik kendaraan