Gak Ribet! Begini Cara Cek dan Bayar Tilang ETLE via Online, Cukup Pakai Ponsel

Gak Ribet! Begini Cara Cek dan Bayar Tilang ETLE via Online, Cukup Pakai Ponsel

Illustrasi Kamera ETLE--Korlantas Polri

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM -- Era digital memang bikin hidup makin mudah, termasuk urusan tilang. Sekarang, pengendara tak perlu lagi repot berurusan langsung dengan polisi di jalan.

Melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, semua pelanggaran lalu lintas bisa terekam otomatis lewat kamera pengawas.

Mulai dari nerobos lampu merah, tak pakai sabuk pengaman, sampai main ponsel saat berkendara, semuanya bisa jadi bukti digital resmi.

Nah, kabar baiknya, pengecekan status tilang juga bisa dilakukan secara online, langsung dari ponsel. Jadi, tak ada alasan untuk ribet lagi.

BACA JUGA:Halo Pengguna Jalan Raya, Jangan Lakukan 7 Hal Ini Ya Supaya Bebas ETLE

BACA JUGA:Biar Nggak Nyasar di Jalan, Begini Cara Aman Navigasi Pakai Digital Maps ala Peugeot

Cara Mengecek Status Tilang ETLE Online

1. Buka situs resmi: konfirmasi-etle.polri.go.id

2. Pilih menu Cek Data

3. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK

4. Klik Cek Data

Nah, jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, akan muncul pesan “No data available”.

Namun jika ada pelanggaran, detail informasi seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penindakan akan terlihat langsung.

BACA JUGA:Sering Salah Kaprah! Pahami Dulu Etika Penggunaan Lampu Jauh pada Mobil

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya