Gak Ribet! Begini Cara Cek dan Bayar Tilang ETLE via Online, Cukup Pakai Ponsel
Illustrasi Kamera ETLE--Korlantas Polri
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ini Dampak Buruk Jika Terlalu Sering Poles Kaca Mobil
Selanjutnya, pemilik kendaraan yang terbukti melanggar akan menerima surat konfirmasi resmi dari Korlantas Polri.
Surat ini wajib ditindaklanjuti maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran. Jika diabaikan, STNK bisa diblokir sementara hingga proses klarifikasi selesai.
Bayar Denda Tilang ETLE Bisa via Online
Setelah konfirmasi, sistem akan menampilkan kode pembayaran (MPN) dengan format: 82025-xxxxx-xxxxx. Kode ini bisa digunakan di berbagai kanal pembayaran, seperti:
Teller BRI: Isi formulir setoran dengan kode pembayaran dan nominal denda
ATM BRI: Menu Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA, masukkan kode pembayaran
BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Penyebab Tuas Persneling Mobil Terasa Keras, Bradsis Sudah Tahu?
BACA JUGA:Kabin Mobil Panas Padahal AC Nyala? Yuk Kenali Tanda Freon Mulai Habis!
Aplikasi BRImo: Menu Pembayaran > BRIVA, input kode pembayaran
Internet Banking BRI: Menu Pembayaran Tagihan > BRIVA
EDC BRI: Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
Bank lain: Pilih menu “BRIVA” atau “Virtual Account”, masukkan kode dari ETLE
Selain BRI, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Mandiri, BNI, BTN, maupun layanan dompet digital yang mendukung virtual account.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
