Pemerintah Wajibkan Seluruh SPBU Campur Bensin dengan Etanol 5 Persen, Berlaku Kapan?

Sabtu 06-06-2026,12:40 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

OTOMOTIFXTRA.COM -- Penggunaan bensin campur etanol di Indonesia bakal masuk tahap baru mulai semester II 2026.

Pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak atau BBM untuk mencampurkan etanol sebesar 5 persen ke dalam bensin atau yang dikenal dengan istilah E5.

Namun, penerapannya tidak langsung dilakukan secara nasional. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap, dengan Pulau Jawa sebagai wilayah pertama yang menerapkan program mandatori bensin E5.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbesar pemanfaatan energi terbarukan, khususnya di sektor transportasi.

Pulau Jawa sendiri dipilih sebagai lokasi awal karena dinilai paling siap dari sisi infrastruktur distribusi BBM. Selain itu, konsumsi bahan bakar di wilayah ini juga tergolong besar, sehingga penerapan E5 dianggap strategis sebagai tahap pembuka.

BACA JUGA:Chery Resmi Buka Dealer 3S Baru di Bandung, Lini Produk Komplit dari ICE Sampai EV

Adapun wilayah yang masuk dalam tahap awal program ini meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain mendorong penggunaan energi terbarukan, program E5 juga ditujukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pijakan awal menuju penggunaan campuran bioetanol yang lebih tinggi. Pemerintah menargetkan bensin dengan campuran etanol 20 persen atau E20 bisa mulai diterapkan pada 2028.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan aturan terkait pemanfaatan bioetanol sebagai bahan bakar nabati sudah masuk dalam draft Keputusan Menteri ESDM.

Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan mandatori pencampuran etanol ke dalam bensin.

BACA JUGA:Honda Prospect Motor Sabet Tiga Penghargaan di Otomotif Award 2026

“Jadi untuk semester dua tahun 2026 ini seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan menteri nomor 4 tahun 2025,” ujar Eniya.

Meski bersifat wajib, penerapan E5 pada tahap pertama belum berlaku untuk semua jenis BBM.

Eniya menjelaskan, program ini lebih dulu diterapkan untuk BBM non public service obligation atau non PSO. Dengan kata lain, bensin yang masuk program E5 tahap awal adalah BBM nonsubsidi.

Kategori :