JATENG, OTOMOTIFXTRA.COM - Sindikat pemalsuan oli AHM Oil dan Yamalube, yang dilakukan di tiga daerah di Demak dan Kota Semarang berhasil ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng).
Aksi pemalsuan oli ini disebut cukup rapi, sehingga oli palsu yang dihasilkan bisa menyerupai produk aslinya.
Dari kasus tersebut, dua pelaku pelaku pemalsuan oli pun ditangkap beserta barang bukti dan keduanya dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Terkait tindak pemalsuan oli ini, polisi pun membeberkan perbedaan antara oli palsu dan asli dari kemasan hingga isinya.
BACA JUGA:Penampakan Honda New CBR250RR, Punyai Tenaga Baru
AKBP Rosyid Hartanto selaku Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng membeberkan perbedaan pertama dari oli palsu dan asli terlihat dari kemasan botolnya.
Untuk oli asli kemasan botolnya lebih rapi, sedangkan plastik kemasan yang digunakan oli palsu tidak solid dan tidak rapi.
Perbedaan berikutnya bisa dilihat dari warna cairan oli di dalam kemasan.
+++++
Dilansir dari Gridoto.com, ia mengatakan Oli asli mempunyai warna yang lebih terang saat diterawang melalui cahaya, sementara oli palsu lebih pekat dan keruh.
Lebih lanjut untuk kemasan botolnya kalau dilihat secara sekilas seperti tidak ada perbedaan dan sama-sama memiliki hologram.
Tapi pada produk oli asli, ada hologram dengan tanda air khusus yang akan terdeteksi menggunakan mesin khusus.
Yang palsu tidak ada tanda air khususnya, tapi itu sulit dibedakan tanpa menggunakan mesin khusus, jadi fokusnya pada tutup botol dan sekat yang kalau tidak terlihat rapi kemungkinan merupakan oli palsu, imbuh Rosyid.
BACA JUGA:Harga Terbaru Daihatsu Gran Max 2022, Mengalami Kenaikan per Oktober
Ia menambahkan khusus untuk oli merek Yamalube terdapat perbedaan utama pada tutup botolnya.