5 Tips Terhindar dari Razia Uji Emisi
JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM Uji emisi merupakan upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh alat.
Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui.
Pengujian ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi prima dan tidak memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup.
BACA JUGA:Punya Tampilan Baru, Castrol Magnatec Hadirkan Pelumas Terbaik Untuk Mobil Modern
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku.
Emisi gas buang kendaraan yang melebihi batas ketentuan akan dikenakan sanksi tilang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal 250 ribu untuk sepeda motor dan 500 ribu untuk mobil.
Namun ternyata kita bisa loh menghindari razia uji emisi ini. Berikut ini tips terhindar dari razia uji emisi:
BACA JUGA:Yamaha Indonesia Berencana Produksi Motor Gede Buatan Dalam Negeri
1. Pastikan saluran bahan bakar dan filter udara Anda bersih
2. Pastikan kondisi busi dan koil dalam keadaan baik
3. Pastikan suhu kendaraan Anda stabil
4. Hindari dulu memodifikasi kendaraan
BACA JUGA:Deretan Koleksi Mobil Atta Halilintar yang Mengagumkan
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-