Jangan Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard, Ada Aturan Hukumnya!
JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Lampu Hazard adalah Lampu yang digunakan dalam keadaan darurat atau keadaan tertentu yang mengharuskan memakai Lampu hazard.
Penyalahgunaan lampu hazard ini banyak dilakukan oleh pengendara mobil di Indonesia.
Pemakaian lampu hazard semestinya dipakai sesuai dengan peruntukannya agar tidak membahayakan pengguna jalan Masih banyak digunakan lain.
BACA JUGA:Mengemudi Mobil Matic dengan Cerdas: Panduan Lengkap untuk Pengendara Modern
Masih banyak digunakan apalagi dalam kodisi hujan, lampu hazard biasanya digunakan oleh pengendara lain sebagai pertanda pengendara lain harus berhati-hatilantaran pandangan yang terbatas dikala hujan.
Namun ternyata tindakan itu salah karena menyaakan lampu hazard pada saat hujan itu tidak dibenarkan.
Saat pandangan terbatas, misal karena hujan lebat atau angin, segera kurangi kecepatan dan tidak menyalakan lampu hazard karena akan membingungkan pengendara lain.
Menyalakan lampu utama kendaraan sudah lebih dari cukup sebagai tanda untuk pengendara lain, jaga jarak aman lima sampai delapan detik dalam situasi pandangan terbatas.
BACA JUGA:Ketika Gir Bicara, Performa Menjawab: Seni Menyesuaikan Gear Motor untuk Kinerja Maksimal
Penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 dan hanya boleh digunakan ketika kendaraan berhenti.
Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Adapun keadaan darurat yang dimaksud antara lain, mobil mogok, pecah ban, gangguan seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan lainnya yang mengharuskan pengendara menepikan kendaraan di pinggir jalan.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-