Tidak Perlu Repot ke Samsat, Ini Dia Aplikasi Cek KIR Mobil
JAKARTA,OTOMOTIFXTRA.COM - Ketika berbicara tentang keselamatan berkendara, uji KIR (Kendaraan Bermotor yang Layak) adalah tahapan penting yang harus dijalani oleh setiap pemilik mobil.
Uji KIR adalah prosedur yang bertujuan untuk memeriksa apakah sebuah kendaraan layak berada di jalan raya, baik dalam hal kondisi teknis maupun keselamatan.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, proses uji KIR tidak lagi harus melibatkan kunjungan langsung ke Samsat atau lembaga terkait.
BACA JUGA:9 Keuntungan Mencuci Mobil Secara Cepat Setelah Terkena Hujan, Wajib Paham!
Kini, dengan bantuan aplikasi cek KIR, pemilik mobil dapat melakukan pemeriksaan ini dengan cepat dan mudah langsung dari smartphone mereka.
Aplikasi cek KIR telah memudahkan pemilik mobil untuk mengakses informasi penting tentang status kendaraan mereka tanpa harus datang ke lokasi fisik.
Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang aplikasi cek KIR, jenis-jenisnya, serta langkah-langkah untuk mendaftar dan melakukan uji KIR melalui aplikasi ini.
Dengan informasi ini, pemilik mobil akan dapat dengan mudah menjaga kendaraan mereka tetap aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
Aplikasi Cek KIR Mobil
Aplikasi cek KIR mobil telah menjadi solusi praktis bagi pemilik kendaraan untuk menjalani uji KIR tanpa perlu repot mengunjungi Samsat atau lembaga terkait. Berikut adalah beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan uji KIR mobil:
Aplikasi e-KIR DLLAJ: Aplikasi ini disediakan oleh Dinas Perhubungan dan memiliki berbagai nama yang berbeda tergantung pada wilayah domisili pengguna.
Misalnya, bagi mereka yang tinggal di Jakarta, aplikasi ini dikenal sebagai e-KIR Jakarta. Sedangkan untuk wilayah lain seperti Madiun, Yogyakarta, Surabaya, aplikasi ini memiliki nama yang berbeda sesuai dengan wilayahnya.
Aplikasi SIKIR Online: Aplikasi ini dapat digunakan oleh pemilik mobil di seluruh wilayah Indonesia. Pengguna hanya perlu memilih wilayahnya ketika melakukan pengecekan dengan mengisi provinsi tujuan dan PKB tujuan di formulir pendaftaran aplikasi tersebut.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-