Aplikasi Signal Siap Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK Pribadi Secara Nasional

Aplikasi Signal Siap Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK Pribadi Secara Nasional

BACA JUGA:Belasan unit Ambulance Toyota Innova, Ratusan Ribu APD, Ribuan Sembako, dan Program Vaksinasi Telah di Donasikan oleh Toyota Indonesia

  1. Berikutnya adalah memverifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
  2. Daftarkan Nomor kendaraan atas nama diri sendiri, istri/suami, anak maksimal 5 kendaraan dan dalam 1 kartu keluarga.
  3. Lakukan pendaftaran dan pengesahan nomor kendaraan bermotor dan mendapatkan kode bayar.
  4. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank yang dipilih dengan memasukkan kode bayar.
  5. Setelahnya akan mendapat Struk dan E-TBPKP (E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD diunduh dari aplikasi Signal) sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sah.
  6. Bila memilih jasa antar melalui pos, nasabah akan mendapatkan TBPKP/ SKPD & Stiker Pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah nasabah sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya