Aplikasi Signal Siap Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK Pribadi Secara Nasional
Selasa 10-08-2021,12:29 WIB
- Berikutnya adalah memverifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
- Daftarkan Nomor kendaraan atas nama diri sendiri, istri/suami, anak maksimal 5 kendaraan dan dalam 1 kartu keluarga.
- Lakukan pendaftaran dan pengesahan nomor kendaraan bermotor dan mendapatkan kode bayar.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank yang dipilih dengan memasukkan kode bayar.
- Setelahnya akan mendapat Struk dan E-TBPKP (E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD diunduh dari aplikasi Signal) sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sah.
- Bila memilih jasa antar melalui pos, nasabah akan mendapatkan TBPKP/ SKPD & Stiker Pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah nasabah sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Share
-