Kendaraan Pribadi Bakal Pakai Plat Putih, Ini Alasannya

Kendaraan Pribadi Bakal Pakai Plat Putih, Ini Alasannya


Plat nomor Dasar Putih tulisan Hitam di Jepang||Istimewa

OTOMOTIFXTRA.COM Kepolisian secara resmi telah mengubah peraturan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan. Salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sebenarnya aturan ini berlaku pada 5 Mei 2021 namun masih ditunda penerapannya. Aturan warna baru plat nomor kendaraan diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material.

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

BACA JUGA:Aplikasi Signal Siap Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK Pribadi Secara Nasional

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

  • Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  • Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  • Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  • Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selanjutnya…

+++++


Ilustrasi plat nomor putih di Indonesia||hops.id

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat plat nomor kendraan khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan bahwa penggantian warna plat nomor kendraan ini bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.

"Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning," kata Halim dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek, Berikut, ini Daftar lokasinya.

Selain perubahan warna, pelat nomor kendaraan yang baru ini rencananya juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, mulai dari bahan atau material hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya