Pemprov DKI beri Diskon Pembayaran Pokok PKB dan Penghapusan Sanksi Denda, Begini Aturan Resminya

Pemprov DKI beri Diskon Pembayaran Pokok PKB dan Penghapusan Sanksi Denda, Begini Aturan Resminya

 


STNK|Motorexpertz.com

OTOMOTIFXTRA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar diskon pokok pajak serta pemutihan sanksi bunga pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah mulai berlangsung sejak 16 Agustus 2021.

Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.

BACA JUGA:Aplikasi Signal Siap Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK Pribadi Secara Nasional

Para pemilik kendaraan akan diberi insentif penghapusan sanksi administrasi atau bebas benda karena telat bayar pajak. Tak cuma itu, wajib pajak juga dapat keringanan pokok pajak.

Pasal pergub DKI Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang menyatakan diskon pembayaran pajak dan penghapusan sanksi Administratif tertuang pada

 

BAB II

KERINGANAN POKOK PAJAK DAN

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF

Paragraf 2

PKB

 

Pasal 6

(1) Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum

tahun 2021, ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran

pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan

bulan September 2021.

 

Pasal 7

(1) Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan

terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak

tahun-tahun sebelumnya.

(2) Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB

tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan

b. keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB

tahun 2021 di bulan September 2021.

 

Pasal 8

(1) Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi

ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya

berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana

diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

 

Paragraf 3

BBN-KB

 

Pasal 9

(1) Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan

kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya

ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran

pada periode bulan Agustus 202 1 sampai dengan bulan

Desember 2021.

 

Lalu berlanjut dengan Pasal soal penghapusan sanksi administratif...

+++++


Halaman Pertama Pergub DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021||bapenda.jakarta.go.id

Pada Bagian ini Pergub DKI Nomor 60 tahun 2021 menjelaskan tentang penghapusan sanksi administratif.

 

Bagian Kedua

Penghapusan Sanksi Administratif

 

Pasal 12

(1) Penghapusan sanksi administratrif berupa bunga yang timbul

akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan

kepada:

BACA JUGA:Pemprov Jabar Berikan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ikuti Caranya Disini!

a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang

PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan

c. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak

untuk BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya