Pemprov DKI beri Diskon Pembayaran Pokok PKB dan Penghapusan Sanksi Denda, Begini Aturan Resminya
STNK|Motorexpertz.com
OTOMOTIFXTRA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar diskon pokok pajak serta pemutihan sanksi bunga pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah mulai berlangsung sejak 16 Agustus 2021.
Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.
Para pemilik kendaraan akan diberi insentif penghapusan sanksi administrasi atau bebas benda karena telat bayar pajak. Tak cuma itu, wajib pajak juga dapat keringanan pokok pajak.
Pasal pergub DKI Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang menyatakan diskon pembayaran pajak dan penghapusan sanksi Administratif tertuang pada
BAB II
KERINGANAN POKOK PAJAK DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
Paragraf 2
PKB
Pasal 6
(1) Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum
tahun 2021, ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran
pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan
bulan September 2021.
Pasal 7
(1) Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan
terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak
tahun-tahun sebelumnya.
(2) Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB
tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan
b. keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB
tahun 2021 di bulan September 2021.
Pasal 8
(1) Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi
ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
Paragraf 3
BBN-KB
Pasal 9
(1) Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan
kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya
ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran
pada periode bulan Agustus 202 1 sampai dengan bulan
Desember 2021.
Lalu berlanjut dengan Pasal soal penghapusan sanksi administratif...
+++++
Halaman Pertama Pergub DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021||bapenda.jakarta.go.id
Pada Bagian ini Pergub DKI Nomor 60 tahun 2021 menjelaskan tentang penghapusan sanksi administratif.
Bagian Kedua
Penghapusan Sanksi Administratif
Pasal 12
(1) Penghapusan sanksi administratrif berupa bunga yang timbul
akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan
kepada:
BACA JUGA:Pemprov Jabar Berikan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ikuti Caranya Disini!
a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang
PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan
c. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak
untuk BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Share
-