Supaya Tidak Repot yuk Kita Simak Pengertian, Tarif dan Cara Menghitung Pajak Progresif
PKB =Rp. 200.000.000 x 2% =Rp. 4.000.000
SWDKLLJ = Rp. 400.000
Pajak progresif = Rp. 400.000 + Rp. 4.000.000 =Rp. 4.400.000
BACA JUGA:Takut Nyetir Mobil Sendirian di Malam Hari? Jangan Takut Ini, Ini Tips Sederhananya
2. Mobil kedua
PKB= Rp. 200.000.000 x 2,5% = Rp. 5.000.000
SWDKLLJ= Rp.400.000
Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 5.000.000 = 5.400.000
3. Mobil ketiga
PKB= Rp. 200.000.000 x 3% = Rp. 6.000.000
SWDKLLJ= Rp.400.000
Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 6.000.000 = 6.400.000
Kesimpulannya, kalian harus membayarkan biaya pajak progresif dari ketiga mobil tersebut sebesar Rp.16,2 juta.
Jika kalian bingung, kalian bisa mengecek besaran pajak tersebut secara online melalui situs Pemda.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-