Mobil Tertimpa Pohon? Santai Sob, Diklaim Asuransi Aja
Rabu 07-02-2024,10:00 WIB
1. Biaya kerusakan mobil mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per unit
2. Korban jiwa meninggal dunia disebabkan tertimpa pohon tumbang memperoleh santunan maksimal Rp50 juta per orang
. Apabila mengalami cacat tetap total atau sebagian, akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per organ tubuh
Korban luka yang membutuhkan pengobatan akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per orang.
Selanjutnya, warga yang menjadi korban tertimpa pohon di area publik dapat membuat dan mengirimkan surat permohonan klaim asuransi ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di masing-masing kota
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-