Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar
Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor Yang Benar-mdjaff-freepik
BACA JUGA:Simak Arti dari STNK, Buat yang Masih Bingung Sini Merapat!
Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor Yang Benar-mdjaff-freepik
Jika lebih itu, terdapat biaya tambahan yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Adapun rincian cara menghitung denda jika telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya adalah sebagai berikut:
• Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
• Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
BACA JUGA:8 Rekomendasi Motor Kopling di 2024, Dari yang Murah Sampai Termahal
Contoh Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Agar lebih paham, sebaiknya simak contoh cara perhitungan denda telat membayar pajak motor berikut ini:
• Hitung PKB
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-