Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor yang Benar
Awas! Jangan Sampai Telat, Ini Cara Menghitung Pajak Motor Yang Benar-mdjaff-freepik
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan.
Misal nilai jual kendaraan Kalian di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000, maka:
PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.
• Cek Lama Waktu Telat Bayar
Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Kalian dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.
• Hitung Total Denda
Sebagai contoh jika Kalian sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:
BACA JUGA:Jangan Asal Ganti! Ini Aturan Modifikasi Knalpot Mobil yang Tepat
Denda 3 bulan = (PKB x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ
Denda 3 bulan = (Rp225.000 x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5
Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5
Contoh lain, misal jika lama waktu telat bayarnya adalah 1 tahun, maka total denda telat bayar pajak motor untuk kendaraan Kalian adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Jangan Asal Panasin Motor, Ini Cara yang Tepat dan Efektif Agar Tidak Boros Bensin
Denda 1 tahun = (PKB x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ
Denda 1 tahun = (Rp225.000 x 25 persen x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-