Dalam Program Triple Untung Plus Pemprov Jabar Memberikan Hadiah Bagi Wajib Pajak
Hening pun menyebutkan Program Triple Untung Plus sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2020. Menurutnya, Program ini terbukti membantu para Wajib Pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi COVID-19.
Ia menilai upaya penarikan Pajak Kendaraan tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi, dan pada akhirnya berdampak juga kepada pembayaran PKB.
Pembayaran Pajak 5 Tahunan dan BBNKB bisa dibayarkan di Samsat Induk tempat Kendaraan terdaftar yang sudah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan bisa dilakukan melalui berbagai Inovasi Layanan Bapenda Jabar, antara lain melalui Elektronik Samsat, Tabungan Samsat, Samsat J-Bret dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Share
-