GAIKINDO Optimis Kebijakan Insentif Fiskal Pemerintah Mampu Redam Dampak Kenaikan PPN di Industri Otomotif
GAIKINDO Sambut Positif Kebijakan Insentif Fiskal Bagi Industri Kendaraan Bermotor dari Pemerintah--Dok Amara Tujuh Perjuangan
JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM -- Pemerintah Indonesia akan menerapkan insentif fiskal sebesar 3% untuk kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) mulai 1 Januari 2025. Di sisi lain, insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah ada akan tetap berlanjut.
Insentif ini mencakup PPN DTP sebesar 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), PPnBM DTP sebesar 15% untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD, serta pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU.
Kebijakan ini disambut baik oleh GAIKINDO dan industri otomotif di Indonesia.
Ketua Umum GAIKINDO, Yohannes Nangoi, mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung industri otomotif yang tengah menghadapi berbagai tantangan.
BACA JUGA:Chery Resmikan Dealer Baru di Pondok Gede, Dorong Pertumbuhan dan Layanan Konsumen di Bekasi
BACA JUGA:Inilah Daftar Model Mobil dan Motor Terbaik di Indonesia Versi Forwot
"Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia," ujarnya.
Nangoi juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebijakan pemerintah tersebut akan berperan penting sebagai pendorong kebangkitan pasar yang lebih signifikan pada tahun 2025.
Pemerintah saat ini tengah berupaya meningkatkan adopsi kendaraan rendah emisi dan hemat energi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Upaya ini sejalan dengan target mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mencapai netral karbon pada 2060.
BACA JUGA:Bedah Spesifikasi Yamaha AEROX ALPHA, Harga Mulai Rp 29 Juta Dapet Fitur Apa Aja Sih?
BACA JUGA:GAIKINDO Sukses Tutup Tahun 2024: Enam Pameran Otomotif Dongkrak Industri Nasional
Sepanjang Januari hingga November 2024, kombinasi penjualan kendaraan BEV dan HEV telah mencapai pangsa pasar sebesar 11,6%. Dengan adanya insentif ini, diharapkan penetrasi kendaraan ramah lingkungan di pasar domestik semakin meningkat.
Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah antisipasi terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-