Pemerintah Wajibkan Seluruh SPBU Campur Bensin dengan Etanol 5 Persen, Berlaku Kapan?

Pemerintah Wajibkan Seluruh SPBU Campur Bensin dengan Etanol 5 Persen, Berlaku Kapan?

Pemerintah akan mewajibkan pencampuran etanol 5 persen pada bensin nonsubsidi mulai semester II 2026--Istockphoto

Eniya menjelaskan, program ini lebih dulu diterapkan untuk BBM non public service obligation atau non PSO. Dengan kata lain, bensin yang masuk program E5 tahap awal adalah BBM nonsubsidi.

Sementara itu, BBM bersubsidi yang banyak digunakan masyarakat belum masuk dalam penerapan awal kebijakan ini.

Untuk mempercepat implementasi, pemerintah akan memanfaatkan jaringan distribusi yang sudah dimiliki PT Pertamina (Persero).

Dengan infrastruktur yang sudah tersedia, penerapan E5 dinilai bisa berjalan lebih cepat tanpa perlu membangun jaringan distribusi baru dalam waktu singkat.

“Dan dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan menteri pada bulan ini, ini akan juga menambah outlet-outlet dari delivery bioetanol yang saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah di 2026 ini,” jelas Eniya.

BACA JUGA:New Audi Q5 Sportback Meluncur di Indonesia: Gaya Makin Sporty, Teknologi Lebih Canggih

Dari sisi pasokan, pemerintah juga mulai mengidentifikasi produsen lokal yang siap menyuplai etanol dengan standar fuel grade.

Saat ini, ada tiga perusahaan yang menyatakan mampu memasok total 26.000 kiloliter etanol.

Jumlah tersebut akan menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan volume bensin E5 yang akan dipasarkan pada tahap awal.

“Nah bahan baku lokal yang menyatakan mampu untuk deliver fuel grade ke kami adalah 26.000 dari tiga perusahaan. Ini baru sekarang baru ter collect nanti saya akan rekap lagi ini ongoing kan sampai Mei akhir terus Juni nanti proses Kepmen dan sebagainya kita pastikan volumenya,” beber Eniya.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya