Pemerintah Wajibkan Seluruh SPBU Campur Bensin dengan Etanol 5 Persen, Berlaku Kapan?

Pemerintah Wajibkan Seluruh SPBU Campur Bensin dengan Etanol 5 Persen, Berlaku Kapan?

Pemerintah akan mewajibkan pencampuran etanol 5 persen pada bensin nonsubsidi mulai semester II 2026--Istockphoto

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya